Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 25 April 2015

Hukum Bisnis Kuliah ke 1 dan 2


Pengantar Hukum Bisnis
Jurusan Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik Jumindriyatmi.SH

Pengantar umum hukum bisnis.
a.       Pengertian dan Tujuan Hukum
b.      Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.       Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
d.      Sember-sumber Hukum Bisnis
e.       Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.       Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,

Kuliah 1.
A.    Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang, dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut unsure-unsur hukum adalah:
1.      Peraturan atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2.      Dibuat oleh badan resmi yang berwenang
3.      Bersifat memaksa
4.      Pelanggaran terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.     Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata “Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil (mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
            Berbeda dengan hukum, pengertian ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
            Arti bisnis: usaha komersil dan interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.

Kegiatan bisnis antara lain:
1.      Produksi
2.      Distribusi
3.      Penjualan barang/jasa untuk mendapat untung.
C.     Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum Bisnis
Hukum ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi. Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian adalah untuk mencapai tujuan Negara.
            Pengertian hukum bisnis
Hukum bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan perdaganggan barang/jasa.
Ruang lingkup hukum bisnis antara lain:
a.       Kontrak bisnis
b.      Jual beli
c.       Bentuk-bentuk perusahaan
d.      Investasi
e.       Perkreditan dan pembiyayaan
f.       Jaminan hutang
g.      Perpajakan, dll
D.    Sumber-sumber hukum bisnis
1.      Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
2.      Kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3.      Undang-undang sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4.      Undang-undang yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·         Undang-undang tentang perseroan terbatas
·         Undang-undang tentang hak atas kekayaan intelektual
·         Undang-undang tentang perbank.an dll
E.     Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari hukum/peraturan itu.
Ada beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1.      Pact sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan harus ditaatin dgn itikat baik.
2.      Let posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan uu yg lama.
3.      Let spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada uu yg umum.
4.      Let spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg lebih rendah.
F.      Pengertian subyek hukum, objek hukum, hubungan hukum dll.
Subyek hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON) dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan melaksanakan kewajiban.
Dari penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a.       Manusia (natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh dibawah pengampuan/curatele.
b.      Badan hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1.      Badan hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2.      Badan hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c.       Hubungan hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d.      Peristiwa hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum. Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli diatur dalam KUH perdata        jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak melanggarnya berakibat sanksi hukum.

Kuliah 2
Hukum Perjanjian atau kontrak bisnis.
a.       Pengertian perjanjian/ kontrak
b.      Pihak-pihak dalam perjanjian/ kontrak
c.       Azas-azas hukum perjanjian
d.      Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
e.       Bentuk-bentuk perjanjian
f.       Penyusunan perjanjian
g.      WAN PRESTASI
Hukum Perjanjian/Kontrak Bisnis

A.    Pengertian kontrak/perjanjian
Dalam dunia bisnis istilah kontrak dalam arti klasik disebut juga dengan istilah “perjanjian”sebagai terjemah dari :agreement” (inggris) atau “Overeenkomst” (belanda). Sedangkan istilah kontrak lebih mengarah pada suatu perbuatan “transaksi” (dari bahasa inggris :contract”). Dalam perkembangannya hukum yang mengatur tentang kontrak disebut hukum kontrak.
Yg disebut kontrak/perjanjian ; kesepakatan/consensus yg diperjanjikan oleh 2orang/lebih dimana mereka berjanji untuk melakukan sesuatu hal yg menimbulkan hak dan kewajiban.
B.     Pihak-pihak dalam perjanjian/kontrak
Setiap ikatan/kontak mempunyai pihak-pihak kontrak. Dalam hukum perjanjian/kontrak disebut sebagai subjek dan objek perjanjian.
            Subjek perjanjian: para pihak yg membuat perjanjian/kontrak yg dpt berwujud manusia ataupun badan hukum.
            Objek perjanjian : segala sesuatu yg menjadi sasaran/pokok dari perjanjian
C.     Azas-azas hukum perjanjian
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas terhadap suatu perjanjian/kontrak yaitu;
1.      Azas kebebasan berkontrak
2.      Azas pact sunt servanda
3.      Asas konsensual
4.      Asas obligatoir
Penjelasan:
1.      Asas kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dengan syarat:
1.       Tidak bertentangan dengan UU
2.      Tidak bertentangan dengan ketertiban umum
3.      Harus memenuhi syarat-syarat pembuatan surat perjanjian yang disyaratkan uu
4.      Harus dilaksanakan dengan itikad baik
2.      Asas pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda berarti “janji itu mengikat”bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak yg menbuatnya sehingga mereka harus menepati isi perjanjian tersebut.
3.      Asas konsensual
Konsensual dari kata rensansus/konsensus yg berarti sepakat. Dengan demikian bila suatu perjanjian isinya sudah disepakati mereka yang membuatnya berarti perjanjian tersebut sah dan mengikat para pihak.
4.      Asas obligatoir
Adalah suatu asas yg menentukan bahwa jika suatu perjanjian/kontrak dibuat maka para pihak telah terikat, tetapi keterikatannya hanya sebatas pada timbulnya hak dan kewajiban. Misalnya: pada kontrak jual beli, dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru ada kontrak obligator saja. Hak milik baru berpindah kalau sudah ada levering (serah terima).hukum kontrak di Indonesia memberlakukan asas obligatornkarena hukum kontrak di Indonesia berdasarkan pada kitab uu ukum perdata warisan belanda.
      Lain halnya dengan hukum adat di Indonesia (hukum asli yg lahir dari masyarakat adat di Indonesia) hukum mengenal asas obligatoir, hukum adat memberdayakan kontrak rill artinya kontrak dibuat secara terang dan tunai.
D.    Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal 1338 KUH perdata : perjanjian yg mengikat hanyalah perjanjian yg dibuat secara sah. Supaya perjanjian tersebut sah harus memenuhi isi pasal 1320 KUH perdata yaitu:
1.      Harus ada kesepakatan ( consensus )
2.      Kecakapan
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yg halal/ diperbolehkan
 Penjelasan:
1.      harus ada kesepakata berarti perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan tanpa adanya paksaan, penipuan atau kekilafan.
2.      Kecakapan: bahwa para pihak yg membuat perjanjian adalah para subjek hukum.
3.      Hal tertentu: bahwa obyek perjanjian harus jelas, dapat ditentukan. Misalnya: jual beli mobil harus jelas mobil tersebut mereknya apa, kondisinya, tahun pembuatan mobilnya.
4.      Sebab yang halal : bahwa perjanjian tidak boleh bertentangan dengan uu, ketertiban umum dan kesusilaan.
E.     Bentuk-bentuk perjanjian
1.      Perjanjian/ kontrak tertulis
Perjanjian tertulis bisa dibut oleh para pihak sendiri, tidak dibantu oleh penjabat misalnya: notaris. Tidak dibuat didepan penjabat (missal: camat atau kepala desa). *perjanjian tersebut dinamakan perjanjian dibawah tangan. *bisa juga perjanjian tersebut dibuat olehpenjabat atau didepan penjabat (autentik). *jenis lain dari perjanjian tertulis adalah perjanjian baku, perjanjian semacam ini bisa kita dapati pada perusahaan-perusahaan perbankan, asuransi, dsb.
2.      Perjanjian tidak tertulis hanya berdasarkan consensus lisan, saat ini sudah jarang dilakukan oleh pihak pihak yg akan membuat kontrk karena kalau salah satu pihak ingkar maka akan sulit pembuktiannya.
F.      Penyusunan perjanjian
Penyusunan kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan kususnya untuk jenis kontrak bisnis bersekala besar (internasional) atau kontak yang mempunyai nilai atau omset besar. Tahapan tahapan tersebut :
1.      Prakontrak : negosiasi, MoU, studi kelayakan, negosiasi lanjutan.
2.      Kontrak: penulisan naskah awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir, penandatanganan.
3.      Pasca kontrak: pelaksanaan,                    , penyelesaian sengketa.
G.    Wan Prestasi (ingkar janji)
Wan prestasi berarti tidak melaksanakan isi kontrak. Untuk mencegah wan prestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, maka hukum menyediakan sanksi berupa sanksi perdata yaitu:
a.       Ganti rugi
b.      Pembatalan perjanjian
c.       Peralihan resiko
Jenis-jenis wan prestasi
1.      Tidak melakukan apa yg telah disanggupi
2.      Melaksanakan pa yg disanggupi tetapi tidak sebagai mana yg dijanjikan
3.      Terlambat melakukan prestasi
4.      Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver