Pengantar
Hukum Bisnis
Jurusan
Perpajakan POLITEKNIK API Yogyakarta
Amik
Jumindriyatmi.SH
Pengantar umum hukum
bisnis.
a.
Pengertian dan Tujuan Hukum
b.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
c.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
d.
Sember-sumber Hukum Bisnis
e.
Prinsip-prinsip Umum dalam Hukum
f.
Pengertian Subyek Hukum, Obyek Hukum,
Kuliah
1.
A.
Pengertian dan Tujuan Hukum
Arti hukum yaitu
peraturan/ rangkaian peraturan yang bersifat memaksa, yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat, dibuat oleh badan resmi yang berwenang,
dan pelanggaran terhadapnya berakibat sanksi.
Dari pengertian tersebut
unsure-unsur hukum adalah:
1. Peraturan
atas tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.
2. Dibuat
oleh badan resmi yang berwenang
3. Bersifat
memaksa
4. Pelanggaran
terhadap peraturan berakibat sanksi.
Tujuan hukum
Hukum
itu mengabdi pada tujuan Negara dan terciptanya rasa aman dalam masyarakat.
B.
Pengertian Ekonomi dan Bisnis
Kata
“Ekonomi” berasal dari bahasa latin Gikonomia yang berarti pengertian
pengaturan rumah tangga. Rumah tangga dalam kaitan ini bisa rumah tangga kecil
(mis: keluarga) dan rumah tangga besar (yakni: Negara).
Berbeda dengan hukum, pengertian
ekonomi terbatas pada usaha-usaha untuk mencapai kemakmuran dalam masyarakat,
dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia.
Arti bisnis: usaha komersil dan
interaksi para pelakunya yaitu berkaitan dengan ekonomi, perusahaan/ ekonomi
mikro. Cirri kusus dari bisnis adalah pada tujuan mencapai untung/laba.
Kegiatan
bisnis antara lain:
1. Produksi
2. Distribusi
3. Penjualan
barang/jasa untuk mendapat untung.
C.
Pengertian Hukum Ekonomi dan Hukum
Bisnis
Hukum
ekonomi adalah hukum yang berkaitan dengan berbagai aktifitas ekonomi.
Aktivitas ekonomi dalam berbagai bidang ada yang diatur oleh hukum, ada pula
yang tida diatur oleh hukum. Salah satu cirri utama hukum ekonomi adalah adanya
keterlibatan Negara/pemerintah dalam membuat aturan dalam kegiatan
perdaganggan, industri, keuangan dll. Dengan demikian pemerintah/Negara ikut
berperan dalam urusan yang semula bersifat pribadai tapi pada akhirnya
bertujuan untuk mencapai tujuan Negara (misalnya kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat). Jadi tegasnya campur tangan pemerintah dalam kegiatan perekonomian
adalah untuk mencapai tujuan Negara.
Pengertian hukum bisnis
Hukum
bisnis (bisnis law): hukum yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan urusan
dan kegiatan perdagangan, industry, keuangan yang dilambungkan dgn produksi dan
perdaganggan barang/jasa.
Ruang
lingkup hukum bisnis antara lain:
a. Kontrak
bisnis
b. Jual
beli
c. Bentuk-bentuk
perusahaan
d. Investasi
e. Perkreditan
dan pembiyayaan
f. Jaminan
hutang
g. Perpajakan,
dll
D.
Sumber-sumber hukum bisnis
1. Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
2. Kitab
undang-undang hukum perdata (KUH Perdata)
3. Undang-undang
sebagai pengganti pengaturan yang ada dalam KUHD dan KUH perdata.
4. Undang-undang
yang mengganti atas kegiatan ekonomi dan bisnis.
Beberapa
contoh undang-undang yang telah dibuat pemerintah antara lain:
·
Undang-undang tentang perseroan terbatas
·
Undang-undang tentang hak atas kekayaan
intelektual
·
Undang-undang tentang perbank.an dll
E.
Prinsip-prinsip ekonomi dalam hukum
Prinsip
atau asas hukum merupakan jiwa dari peraturan hukum dan keberlakuan dari
hukum/peraturan itu.
Ada
beberapa prinsip/asas dalam hukum antara lain:
1. Pact
sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikuti para pihak yang membuatnya dan
harus ditaatin dgn itikat baik.
2. Let
posterior derogate legi priori : undang-undang yang lebih baru mengenyampingkan
uu yg lama.
3. Let
spesialis derogate legi generali : uu yg kusus didahulukan berlakunya dari pada
uu yg umum.
4. Let
spesialis darogat legi inferiori: uu yg lebh tinggi mengenyampingkan uu yg
lebih rendah.
F.
Pengertian subyek hukum, objek hukum,
hubungan hukum dll.
Subyek
hukum (persoon) pendukung hak dan kewajiban yaitu manusia (NATUURLIJKE PERSOON)
dan badan hukum (RECHTS PERSOON) yg dimaksudkan dengan perlindungan hak dan
kewajiban artinya menurut hukum mempunyai kewenangan dapat memiliki hak dan
melaksanakan kewajiban.
Dari
penjelasan itu subyek hukum itu terdiri atas:
a. Manusia
(natuurlijke persoon) : manusia yg sudah dewasa (cukup umur) dan tidak ditaruh
dibawah pengampuan/curatele.
b. Badan
hukum (rcehts persoon)
Ada 2 jenis badan hukum yakni:
1. Badan
hukum public, contohnya negaea dan provinsi.
2. Badan
hukum privat (perdata) contohnya: perseroan terbatas, koperasi, yayasan.
Objek
hukum: segala sesuatu yang dapat menjadi pokok atau sasaran dari hubungan hukum
yang dilakukan oleh para subyek hukum.
c. Hubungan
hukum: hubungan diantara para subyek hukum yang diatur oleh hukum dalam setiap
hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban.
d. Peristiwa
hukum : kejadian hukum yang mempunyai akibat hukum dan diatur dalam hukum.
Misalnya peristiwa jual beli barang.
Jelasnya: jual beli
diatur dalam KUH perdata jual beli mempunyai akibat hukum yaitu baik
pembeli maupun penjual punya hak dan kewajiban yang sama bila para pihak
melanggarnya berakibat sanksi hukum.
Kuliah
2
Hukum
Perjanjian atau kontrak bisnis.
a. Pengertian
perjanjian/ kontrak
b. Pihak-pihak
dalam perjanjian/ kontrak
c. Azas-azas
hukum perjanjian
d. Syarat-syarat
sahnya suatu perjanjian
e. Bentuk-bentuk
perjanjian
f. Penyusunan
perjanjian
g. WAN
PRESTASI
Hukum
Perjanjian/Kontrak Bisnis
A.
Pengertian kontrak/perjanjian
Dalam dunia bisnis istilah kontrak dalam
arti klasik disebut juga dengan istilah “perjanjian”sebagai terjemah dari
:agreement” (inggris) atau “Overeenkomst” (belanda). Sedangkan istilah kontrak
lebih mengarah pada suatu perbuatan “transaksi” (dari bahasa inggris
:contract”). Dalam perkembangannya hukum yang mengatur tentang kontrak disebut
hukum kontrak.
Yg disebut kontrak/perjanjian ;
kesepakatan/consensus yg diperjanjikan oleh 2orang/lebih dimana mereka berjanji
untuk melakukan sesuatu hal yg menimbulkan hak dan kewajiban.
B.
Pihak-pihak dalam perjanjian/kontrak
Setiap
ikatan/kontak mempunyai pihak-pihak kontrak. Dalam hukum perjanjian/kontrak
disebut sebagai subjek dan objek perjanjian.
Subjek perjanjian: para pihak yg
membuat perjanjian/kontrak yg dpt berwujud manusia ataupun badan hukum.
Objek perjanjian : segala sesuatu yg
menjadi sasaran/pokok dari perjanjian
C.
Azas-azas hukum perjanjian
Dalam ilmu hukum dikenal beberapa asas
terhadap suatu perjanjian/kontrak yaitu;
1. Azas
kebebasan berkontrak
2. Azas
pact sunt servanda
3. Asas
konsensual
4. Asas
obligatoir
Penjelasan:
1. Asas
kebebasan berkontrak yaitu bahwa para pihak bebas membuat perjanjian dengan
syarat:
1. Tidak bertentangan dengan UU
2. Tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
3. Harus
memenuhi syarat-syarat pembuatan surat perjanjian yang disyaratkan uu
4. Harus
dilaksanakan dengan itikad baik
2. Asas
pacta sunt servanda
Pacta sunt servanda berarti “janji itu
mengikat”bahwa suatu kontrak yang dibuat secara sah mengikat para pihak yg
menbuatnya sehingga mereka harus menepati isi perjanjian tersebut.
3. Asas
konsensual
Konsensual dari kata rensansus/konsensus
yg berarti sepakat. Dengan demikian bila suatu perjanjian isinya sudah
disepakati mereka yang membuatnya berarti perjanjian tersebut sah dan mengikat
para pihak.
4. Asas
obligatoir
Adalah suatu asas yg menentukan bahwa
jika suatu perjanjian/kontrak dibuat maka para pihak telah terikat, tetapi
keterikatannya hanya sebatas pada timbulnya hak dan kewajiban. Misalnya: pada kontrak jual beli,
dengan kontrak saja hak milik belum berpindah, jadi baru ada kontrak obligator
saja. Hak milik baru berpindah kalau sudah ada levering (serah terima).hukum
kontrak di Indonesia memberlakukan asas obligatornkarena hukum kontrak di
Indonesia berdasarkan pada kitab uu ukum perdata warisan belanda.
Lain
halnya dengan hukum adat di Indonesia (hukum asli yg lahir dari masyarakat adat
di Indonesia) hukum mengenal asas obligatoir, hukum adat memberdayakan kontrak
rill artinya kontrak dibuat secara terang dan tunai.
D.
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian.
Pasal
1338 KUH perdata : perjanjian yg mengikat hanyalah perjanjian yg dibuat secara
sah. Supaya perjanjian tersebut sah harus memenuhi isi pasal 1320 KUH perdata
yaitu:
1. Harus
ada kesepakatan ( consensus )
2. Kecakapan
3. Suatu
hal tertentu
4. Suatu
sebab yg halal/ diperbolehkan
Penjelasan:
1.
harus ada kesepakata berarti
perjanjian tersebut dibuat berdasarkan persetujuan tanpa adanya paksaan,
penipuan atau kekilafan.
2.
Kecakapan: bahwa para pihak yg
membuat perjanjian adalah para subjek hukum.
3.
Hal tertentu: bahwa obyek
perjanjian harus jelas, dapat ditentukan. Misalnya: jual beli mobil harus jelas
mobil tersebut mereknya apa, kondisinya, tahun pembuatan mobilnya.
4.
Sebab yang halal : bahwa perjanjian
tidak boleh bertentangan dengan uu, ketertiban umum dan kesusilaan.
E.
Bentuk-bentuk perjanjian
1. Perjanjian/
kontrak tertulis
Perjanjian tertulis bisa dibut oleh para
pihak sendiri, tidak dibantu oleh penjabat misalnya: notaris. Tidak dibuat
didepan penjabat (missal: camat atau kepala desa). *perjanjian tersebut
dinamakan perjanjian dibawah tangan. *bisa juga perjanjian tersebut dibuat
olehpenjabat atau didepan penjabat (autentik). *jenis lain dari perjanjian
tertulis adalah perjanjian baku, perjanjian semacam ini bisa kita dapati pada
perusahaan-perusahaan perbankan, asuransi, dsb.
2. Perjanjian
tidak tertulis hanya berdasarkan consensus lisan, saat ini sudah jarang
dilakukan oleh pihak pihak yg akan membuat kontrk karena kalau salah satu pihak
ingkar maka akan sulit pembuktiannya.
F.
Penyusunan perjanjian
Penyusunan
kontrak bisnis meliputi beberapa tahapan kususnya untuk jenis kontrak bisnis
bersekala besar (internasional) atau kontak yang mempunyai nilai atau omset
besar. Tahapan tahapan tersebut :
1. Prakontrak
: negosiasi, MoU, studi kelayakan, negosiasi lanjutan.
2. Kontrak:
penulisan naskah awal, perbaikan naskah, penulisan naskah akhir,
penandatanganan.
3. Pasca
kontrak: pelaksanaan, , penyelesaian sengketa.
G.
Wan Prestasi (ingkar janji)
Wan
prestasi berarti tidak melaksanakan isi kontrak. Untuk mencegah wan prestasi
dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, maka hukum
menyediakan sanksi berupa sanksi perdata yaitu:
a. Ganti
rugi
b. Pembatalan
perjanjian
c. Peralihan
resiko
Jenis-jenis
wan prestasi
1. Tidak
melakukan apa yg telah disanggupi
2. Melaksanakan
pa yg disanggupi tetapi tidak sebagai mana yg dijanjikan
3. Terlambat
melakukan prestasi
4. Melakukan
sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
0 komentar:
Posting Komentar