Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 25 April 2015

anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)


A.             PENGERTIAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan RakyatAPBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBNPerubahan APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan denganUndang-Undang.
B.      BELANJA NEGARA
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.       Belanja Pemerintah Pusat
 adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.       Belanja Daerah
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
v  Dana Bagi Hasil
v  Dana Alokasi Umum
v  Dana Alokasi Khusus
v  Dana Otonomi Khusus.

C.      PEMBIYAYAAN
Pembiayaan meliputi:
1.       Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.       Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a)      Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
b)      Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.





D.      FUNGSI
Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
1.       Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2.       Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3.       Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
4.       Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5.       Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
6.       Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.

E.       PRINSIP PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
ü  Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
ü  Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
ü  Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
§  Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§  Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
§  Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
F.       AZAS PENYUSUNAN APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
o   Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
o   Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
o   Penajaman prioritas pembangunan
o   Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
 
dosen pengampu : Dra.Hj.Siti darojah, SE.
dosen politeknik api yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver