A.
PENGERTIAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, Perubahan
APBN, dan Pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan
denganUndang-Undang.
B. BELANJA NEGARA
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.
Belanja
Pemerintah Pusat
adalah belanja yang digunakan untuk membiayai
kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun
di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat
dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal,
Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja
Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.
Belanja Daerah
adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah
Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
v
Dana Bagi Hasil
v
Dana Alokasi Umum
v
Dana Alokasi
Khusus
v
Dana Otonomi
Khusus.
C. PEMBIYAYAAN
Pembiayaan
meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan
Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
2.
Pembiayaan Luar
Negeri, meliputi:
a)
Penarikan
Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek.
b)
Pembayaran
Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
D. FUNGSI
Fungsi Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah sebagai berikut:
1.
Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak
dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan, dan taman umum.
2.
Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya
digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi
dan dana pensiun.
3.
Fungsi
stabilisasi, yaitu Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar
pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan
di terapkan.Jika pemndapatan dipakai sesuai dengan yang di
terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
berfungsi sebagai stabilisator.
4.
Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan
demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
5.
Fungsi
perencanaan, mengandung arti bahwa
anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan
pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya,
maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut.
Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan
jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan
untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
6.
Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk
menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk
menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
E.
PRINSIP
PENYUSUNAN APBN
Berdasarkan
aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
ü
Intensifikasi
penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
ü
Intensifikasi
penagihan dan pemungutan piutang negara.
ü
Penuntutan
ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek pengeluaran,
prinsip penyusunan APBN adalah:
§ Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
§ Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau
kegiatan.
§ Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam
negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
F.
AZAS
PENYUSUNAN APBN
APBN disusun
dengan berdasarkan azas-azas:
o
Kemandirian,
yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
o
Penghematan
atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
o
Penajaman
prioritas pembangunan
o
Menitik
beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara
dosen pengampu : Dra.Hj.Siti darojah, SE.
dosen politeknik api yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar