Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 25 April 2015

hukum surat berharga


Hukum surat berharga

A.    Pengertian
Surat berharga (belanda: waarde papier) yaitu surat atau dokumen yg diterbitkan oleh penerbit untuk pemenuhan pembayaran  sejumlah uang, dengan demikian surat/dokumen tersebut berfungsi sebagai alat bayar.
Contoh/jenis surat berharga: cek, wesel, promes, obligasi, kuintansi, surat sanggup, bilyet giro, konosemen, saham, commercial paper.
Fungsi surat berharga:
1.      Sebagai alat bayar atau alat tukar
2.      Sebagai alat pemindahan hak (karena dpt diperjual belikan)
3.      Sebagai bukti hak tagih
B.     Wesel
Belanda: wissel.  Jerman (wechsel), prancis (Lettre de Change). Anglo saxon (Bill of Excange).
Wesel adalah surat berharga, bertanggal, menyebutkan tempat penerbitannya, yg merupakan perintah untuk membayar oleh penerbit kepada pemegang atau yg ditunjuk oleh pemegang pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar/tertarik.
Jadi pihak-pihak dalam wesel adalah:
a.       Penerbit : pihak yg menerbitkan surat wesel
b.      Pemegang pertama : pihak yg pertama kali memegang / menerima wessel
c.       Tertarik : pihak yg diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yg tersebut dalam wessel
Pembayaran wessel:
1.      Pada waktu diperlihatkan
2.      Pada waktu tertentu sesudah diperlihatkan
3.      Pada waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan
4.      Pada tanggal tertentu seperti yg ditulis dalam wesel terebut.
C.     Cek
Yaitu surat berharga yg merupakan perintah untuk membayar kepada pemegang/pembawanya yang dilakukan oleh pihak pembayar yaitu Bank. Jadi Cek fungsinya sebagai alat pembayaran Tuanai, sedangakan Wessel sebagai alat pembayaran kredit.
D.    Surat sanggup (Askep)
Adalah surat berharga yg merupakan kesanggupan untuk membayar hutang kepada pemegang/pembawanya. Pembayaran dlakukan oleh penerbit itu sendiri.
E.     Bilyet Giro
Yaitu perintah tanpa syarat dari penerbit untuk memindah bukukan sejumlah uang yg ada pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dalam dana yg cukup, dana tersebut dipindah bukukan atau di transfer ke rekening bank (baik bank yg sama maupun bank yg berbeda).
Bedanya dengan cek, cek dibayar tunai oleh bank, sedangkan bilyet giro tidak dapat dilakukan secara tunai, tetapi dibayar hanya lewat pemindahbukuan.
F.      Saham
Belanda (Andcel) bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dengan cara memberikan kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan. Dengan demikian perusahaan memberikan hak kepemilikan kepada para pemegang saham.
G.    Obligasi
Surat pengakuan hutang bersertakan untuk menarik dana dari masyarakat untuk tujuan pembiayaan suatu perusahaan.
H.    Comercial Paper
Surat berharga berjangka pendek yakni antara 2 hari sampai dgn 270hari yg dikeluarkan oleh suatu perusahaan yg mempunyai dana cukup bnyak untuk membuat commercial paper tersebut.

sumber : google

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver