Hukum
surat berharga
A.
Pengertian
Surat
berharga (belanda: waarde papier) yaitu surat atau dokumen yg diterbitkan oleh
penerbit untuk pemenuhan pembayaran sejumlah uang, dengan demikian surat/dokumen
tersebut berfungsi sebagai alat bayar.
Contoh/jenis
surat berharga: cek, wesel, promes, obligasi, kuintansi, surat sanggup, bilyet
giro, konosemen, saham, commercial paper.
Fungsi
surat berharga:
1. Sebagai
alat bayar atau alat tukar
2. Sebagai
alat pemindahan hak (karena dpt diperjual belikan)
3. Sebagai
bukti hak tagih
B.
Wesel
Belanda:
wissel. Jerman (wechsel), prancis
(Lettre de Change). Anglo saxon (Bill of Excange).
Wesel
adalah surat berharga, bertanggal, menyebutkan tempat penerbitannya, yg
merupakan perintah untuk membayar oleh penerbit kepada pemegang atau yg
ditunjuk oleh pemegang pembayaran mana dilakukan oleh pihak pembayar/tertarik.
Jadi
pihak-pihak dalam wesel adalah:
a. Penerbit
: pihak yg menerbitkan surat wesel
b. Pemegang
pertama : pihak yg pertama kali memegang / menerima wessel
c. Tertarik
: pihak yg diberikan perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang yg
tersebut dalam wessel
Pembayaran
wessel:
1. Pada
waktu diperlihatkan
2. Pada
waktu tertentu sesudah diperlihatkan
3. Pada
waktu tertentu sesudah tanggal penerbitan
4. Pada
tanggal tertentu seperti yg ditulis dalam wesel terebut.
C.
Cek
Yaitu
surat berharga yg merupakan perintah untuk membayar kepada pemegang/pembawanya
yang dilakukan oleh pihak pembayar yaitu Bank. Jadi Cek fungsinya sebagai alat
pembayaran Tuanai, sedangakan Wessel sebagai alat pembayaran kredit.
D.
Surat sanggup (Askep)
Adalah
surat berharga yg merupakan kesanggupan untuk membayar hutang kepada
pemegang/pembawanya. Pembayaran dlakukan oleh penerbit itu sendiri.
E.
Bilyet Giro
Yaitu
perintah tanpa syarat dari penerbit untuk memindah bukukan sejumlah uang yg ada
pada bank dimana penerbit memiliki rekening giro dalam dana yg cukup, dana
tersebut dipindah bukukan atau di transfer ke rekening bank (baik bank yg sama
maupun bank yg berbeda).
Bedanya
dengan cek, cek dibayar tunai oleh bank, sedangkan bilyet giro tidak dapat
dilakukan secara tunai, tetapi dibayar hanya lewat pemindahbukuan.
F.
Saham
Belanda
(Andcel) bagian kepemilikan dalam suatu perusahaan dengan cara memberikan
kontribusi tertentu kedalam modal perusahaan. Dengan demikian perusahaan memberikan
hak kepemilikan kepada para pemegang saham.
G.
Obligasi
Surat
pengakuan hutang bersertakan untuk menarik dana dari masyarakat untuk tujuan
pembiayaan suatu perusahaan.
H.
Comercial Paper
Surat
berharga berjangka pendek yakni antara 2 hari sampai dgn 270hari yg dikeluarkan
oleh suatu perusahaan yg mempunyai dana cukup bnyak untuk membuat commercial
paper tersebut.
sumber : google
0 komentar:
Posting Komentar