Keagenan dan Distribusi
A.
Pengertian agen dan distributor
Agen
adalah seseorang atau suatu badan hukum/ perusahaan yg memiliki pihak lain (disebut
principal) untuk melakukan kegiatan bisnis(missal menjual produk), untuk atau
atas nama principal, kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran
tertentu, dan sebagai imbalannya agar mendapat komisi.
Distributor
adalah seseorang atau badan hukum yg menjual barang atau jasa yang mana dalam
melakukan kegiatan bisnis bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Tentang
agen dan distributor ini dalam praktek kegiatan bisnis dikenal beberapa contoh
antara lain broker (dalam bidang property dan ),
pialang, deler, makelar, ekspeditur, dll.
B.
Dasar hukum pengaturan agen dan
distributor
1. KUH
perdata tentang kebebasan berkontrak
2. KUH
perdata tentang kontrak pemberian kuasa
3. KUHD
tentang makelar dan komisioner (dalam praktek sudah tidak popular lagi)
4. Dalam
UU tertentu antara lain (dalam UU tentang pasar modal, UU tentang perbankan, UU
tentang perusahaan Negara)
5. Dalam
peraturan administrative antara lain dari departemen, contoh departemen
perdagangan dan keuangan.
C.
Jenis-jenis keagenan
Keagenan
dapat dikualifikaikan sebagai berikut:
1. Agen
manufaktur: agen yg berhubungan langsung dengan praktik (manufaktur) untuk
melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagaian barang-barang hasil produksi
pabrik tersebut.
2. Agen
penjualan (selling agent) adalah wakil dari pihak penjual yg bertugas untuk
menjual barang-barang dari pihak principalkepada pihak konsumen.
3. Agen
pembelian (buying agent) adalah agen yg merupakan wakil pihak pembeli, yang
bertugas untuk membeli barang barang untuk pihak principal.
4. Agen
umum (general agent) agen yg diberikan wewenang secara umum untuk melakukan
seluruh transaksi atas barang barang yg tidak ditentukan.
5. Agen
khusus (special agent) agen yg diberikan wewenang kusus untuk kasus kasus atau
melakukan sebagaian saja dari transaksi tersebut.
6. Agen
tunggal (Eksklusif/ sole agent) agen atas dasar penunjukan langsung dan hanya
satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu. Misalnya
ditunjuk hanya satu agen dari perusahan asing yg bertugas untuk seluruh wilayah
Indonesia.
D.
Kontrak keagenan
Transaksi
keagenan diatur oleh suatu kontrak keagenan (agency agreement) , kontrak
keagenan isinya mencakup hal hal sebagai berikut:
1. Pengangkatan
keagenan
2. Hak
dan kewajiban principal
3. Hak
dan kewajiban agen
4. Masa
berlaku kontrak dan keagenan
5. Wilayah
berlakunya keagenan
6. Spesifikasi
produk yg akan dijual oleh agent
7. Tentang
paten dan merek barang yg akan dijual oleh agen
8. Tentang
komisi dan harga barang
9. Target
yg harus dicapai oleh agen
10. Pelayanan
purna jual
11. Kemungkinan
pengangkatan sub agen
12. Hal-hal
yg biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti wanprestasi, force majeure,
penyelesaian perselisihan, hukum yg berlaku dan sebagainya.
sumber : google
0 komentar:
Posting Komentar