Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 25 April 2015

keagenan dan Distribusi


Keagenan dan Distribusi
A.    Pengertian agen dan distributor
Agen adalah seseorang atau suatu badan hukum/ perusahaan yg memiliki pihak lain (disebut principal) untuk melakukan kegiatan bisnis(missal menjual produk), untuk atau atas nama principal, kepada pihak ketiga dalam suatu wilayah pemasaran tertentu, dan sebagai imbalannya agar mendapat komisi.
Distributor adalah seseorang atau badan hukum yg menjual barang atau jasa yang mana dalam melakukan kegiatan bisnis bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Tentang agen dan distributor ini dalam praktek kegiatan bisnis dikenal beberapa contoh antara lain broker (dalam bidang property dan    ), pialang, deler, makelar, ekspeditur, dll.
B.     Dasar hukum pengaturan agen dan distributor
1.      KUH perdata tentang kebebasan berkontrak
2.      KUH perdata tentang kontrak pemberian kuasa
3.      KUHD tentang makelar dan komisioner (dalam praktek sudah tidak popular lagi)
4.      Dalam UU tertentu antara lain (dalam UU tentang pasar modal, UU tentang perbankan, UU tentang perusahaan Negara)
5.      Dalam peraturan administrative antara lain dari departemen, contoh departemen perdagangan dan keuangan.
C.     Jenis-jenis keagenan
Keagenan dapat dikualifikaikan sebagai berikut:
1.      Agen manufaktur: agen yg berhubungan langsung dengan praktik (manufaktur) untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagaian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut.
2.      Agen penjualan (selling agent) adalah wakil dari pihak penjual yg bertugas untuk menjual barang-barang dari pihak principalkepada pihak konsumen.
3.      Agen pembelian (buying agent) adalah agen yg merupakan wakil pihak pembeli, yang bertugas untuk membeli barang barang untuk pihak principal.
4.      Agen umum (general agent) agen yg diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barang barang yg tidak ditentukan.
5.      Agen khusus (special agent) agen yg diberikan wewenang kusus untuk kasus kasus atau melakukan sebagaian saja dari transaksi tersebut.
6.      Agen tunggal (Eksklusif/ sole agent) agen atas dasar penunjukan langsung dan hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu. Misalnya ditunjuk hanya satu agen dari perusahan asing yg bertugas untuk seluruh wilayah Indonesia.
D.    Kontrak keagenan
Transaksi keagenan diatur oleh suatu kontrak keagenan (agency agreement) , kontrak keagenan isinya mencakup hal hal sebagai berikut:
1.      Pengangkatan keagenan
2.      Hak dan kewajiban principal
3.      Hak dan kewajiban agen
4.      Masa berlaku kontrak dan keagenan
5.      Wilayah berlakunya keagenan
6.      Spesifikasi produk yg akan dijual oleh agent
7.      Tentang paten dan merek barang yg akan dijual oleh agen
8.      Tentang komisi dan harga barang
9.      Target yg harus dicapai oleh agen
10.  Pelayanan purna jual
11.  Kemungkinan pengangkatan sub agen
12.  Hal-hal yg biasanya ada dalam setiap perjanjian seperti wanprestasi, force majeure, penyelesaian perselisihan, hukum yg berlaku dan sebagainya.

sumber : google

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver