Hukum
hak atas kekayaan intelektual (HKI)
A.
Penggertian dan ruang lingkup
Hukum
menggatur beberapa kekayaan yg dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum,
dalam ekonomi dan bisnis kekayaan merupakan suatu hal penting dan merupakan
bagian dari keseluruhan sumber daya yg dimiliki oleh Negara / perusahaan
tertentu.
Ada beberapa jenis yg dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu:
1. Benda
bergerak: mobil, perhiasan
2. Benda
tidak bergerak : tanah, rumah
3. Benda
ridak berwujud: paten, merek dan hak cipta
Dengan demikian HKI termasuk dalam
bagian hak atau benda tidak bergerak, tapi hak itu ada, dapat berupa hasil
suatu seni, ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, keterampilan. Misalnya:
a. Karya
sastra para sasrawan
b. Likisan
c. Lagu-lagu
terkenal karya musisi, seperti bengawan solo nya gesang
d. Penemuan
obat untuk mengobati jenis pernyakit tertentu seperti, tumor, ginjal dll
Dengan
demikian kekayaan intelektual ini tidak dapat dipisahkan dengan kualitas sumber
daya manusia dan melalui kemampuan intelektual dan kreativitas manusia dapat
menghasilkan kekayaan yg disebut kekayaan intelektual. Saat sekarang kekayaan
intelektual tersebut dilindungi oleh hukum yg pemilik hak tersebut tidak
dirugikan oleh ulah orang-orang yg punya niat untuk menjiplak. Dengan adanya
perlindungan hukum tersebut maka pemilik HKI sebagai jenis benda tidak berwujud
akan mempunyai status sama dgn pemilik benda berwujud.
Ruang
lingkup HKI yg memerlukan perlindungan hukum secara internasional adalah
sebagai berikut:
a. Hak
cipta dan segala hak hak yg berkaitan dengan hak cipta
b. Merek
c. Indikasi
geografis
d. Rancangan
industry
e. Paten
f. Desai
layout dari lingkaran elektronik terpdu
g. Rahasia
dagang
h. Praktek
praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi
Namum dalam kuliah ini yg dijelaskan
hanya tentang hak cipta, paten dan merek, dengan alas an manteri keseluruhan
merupakan materi prkulihaan S1.
B.
Hak cipta
Yaitu
hak kusus bagi penipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun member ijin ikut dalam bidang pengetahuan kesenian, dan
kesastraan. Dengan demikian obyek pengetauan hak cipta adalah ciptaan dibidang
pengetauan, kesenian , dan kesastraan yg meliputi hal hal sebagi berikut:
1. Buku
2. Program
computer, pamphlet, susunan karya tulis yg diterbitkan dan semua hasil karya
tulis lainnya
3. Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diwujudkan dengan cara diucapkan
4. Alat
peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan
5. Ciptaan
lagu/music dengan atau tanpa taks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
6. Tari
(koreografi, frama, perwayangan, pantomin)
7. Karya
pertunjukan
8. Karya
siaran
9. Seni
rupa dalam segala bentuk antara lain, seni ukir, seni lukis, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan.
10. Arsitektur
11. Seni
batik
12. Sinematrografi
13. Terjemahan,
tafsiran,
Masa berlakunya hak cipta
a. Masa
berlakunya seumur hidup dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia
b. Pemegang
hak cipta adalah badan hukum masa berlakunya adalah 50th setelah
diumumkan.
Masa berlaku diatas adalah sbg berikut
-
Buku, pramflet
-
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
lainnya yg diucapkan
-
Alat peraga untuk kepentingan
pengetahuan
-
Ciptaan lagu, music, karawitan
-
Tari, drama, koreografi
-
Arsitektur
-
Seni batik
-
Seni rupa, seni lukis, seni patung, seni
ukir
Masa berlaku 50th yaitu sejak
pertama kali diumumkan.
-
Program computer
-
Rekaman suara
-
Karya siaran
-
Karya pertunjukan
Masa berlaku 25th yaitu untuk
fotografi dan
Dalam UU hak cipta
disebutkan bahwa hak cipta adalah hak kusus atinya: hak kusus yg hanya diberkan
kepada pencipta yg meliputi: hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.
Hak kusus yg diberikan
kepada penerbit tersebut sifatnya tidak mutlak karena ada pembatas-pembatas yg
diatur dalam UU.
Pengaturan: diatur
dalam UU hak cipta pengaturan hak cipta telah beberapa kali mengalami perubahan
sehingga bisa disebutkan UU hak cipta diatur dalam UU no 6 th 1982 jadi UU no 7
th 1987 jadi UU no 12 th 1987
Pendaftaran hak cipta.
Berdasarkan pasal 5 dan pasal 38 UU hak cipta dapat dipahami bahwa pendaftaran
hak cipta bukan merupakan persyaratan untuk memperoleh hak cipta artinya
pencipta yg tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan asalkan
ia benar-benar sebagai pencipta.
Sebaliknya hak cipta yg
didaftarkan akan mendapatkan manfaat lebih yakni ia menikmati perlindungan
hukum sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan.
Pendaftaran bisa dilakukan di kantor hak cipta dep hukum dan HAM di jkarta.
C.
Paten
Yaitu
hak kusus yg diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya
dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
asal 1 UU hak paten.
Apa
yg dimaksud dengan penemuan,?
Penemuan:
kegiatan penemuan masalah dibidang teknologi yg berupa:
a. Proses
b. Hasil
produksi
c. Penyempurnaan
dan penggembangan proses
d. Penyempurnaan
dan penggembangan hasil produksi
Pengaturan dalam UU no 6 th 1989 jai UU
13 th 1997 dalam UU terebut disebutkan antara lain bahwa suatu penemuan
diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati proses pengajuan permintaan
paten pada kantor paten departemen hukum dan HAM di jkrta.
D.
Merek
Adalah
tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda dan dipergunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi
merek sebagai tanda pada produksi barang atau jasa yg diperdagangkan, sebagai
tanda antara merek yg satu dengan merek yg lain harus berbeda, artinya ridak
memounyai unsure-unsur persamaan dengan merek lainnya yg sudah terdaftar.
Apabila
ada merek yg memiliki persamaan dengan merek lainnya baik keseluruhan atau
sebagian (yg sudah terdaftar) maka merek yg memiliki unsure persamaan dgn merek
terdaftar tersebut tidak akan didaftar oleh kantor merek, bahkan merek yg sudah
ada tersebut dapat mengajukan keberatan.
Jenis
merek:
1. Merek
dagang (trade mark) adalah merek yg digunakan pada barang yg diperdagangkan
oleh seseorang/ beberapa orang secara bersama sama.
2. Merek
jasa ( service mark) adalah merek yg digunakan pada jasa yg diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3. Merek
kolektif ( Collective Mark) adalah merek yg digunakan pada barang ataupun jasa
dengan karakteristik yg sama yg di perdagangkan oleh beberapa orang/ badan
hukum secara bersama sama, untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Pengaturan:
UU no 19 th 1992 diubah dengan UU no 14 th 1997. Tanda tanda yg tidak dapat
didaftrkan sebagai merek diatur pada pasal 5 UU tersebut yitua;
1. Tanda
yg bertentangan dengan kesusilaan/ ketertiban umum, missal merek yg
bertentangan dgn nilai nilai agama/ ponografi.
2. Tanda
yg tidak memiliki daya pembeda
3. Tanda
yg telah menjadi milik umum, missal gambar tengkorak.
Pendaftaran dan jangka waktu
perlindungan hak merek
Pendaftaran merek diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merek. Bila semua persyaratan
telah dipenuhi maka tanggal penerimaan dokumen pendaftaran dikantor merek
tersebut lalu ditetapkn sebagai tanggal penerimaan pendaftaran, kemudian kantor
merek melakukan proses sesuai dengan UU merek antara lain
1. Mengumumkan
pada masyarakat adanya permintaan pendaftaran untuk mencegah adanya kesamaan dengan
merek merek yg sudah terdaftar terlebih dahulu.
2. Bila
telah disetujui oleh kantor merek maka permohonan pendaftaran tersebut
disetujuhi dengan memberikan sertifikat merek kepada pemohon dan selanjutnya
diumumkan dalam berita resmi merek.
Jadi
dengan telah diterimanya sertifikat merek dan telah diumumkan dalam berita
resmi merek siapa pemegang hak terhadap merek barunya/jasa maka pemegang
tersbut resmi sebagai pemegang atau pemilik merek dan akibatnya ia memperoleh
perlindungan hukum.
Berapa
lama perlindungan hak tersebut?
Pemegang
merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10th dan atas
permintaan pemegang merek bila jangka waktu habis dapat diperpanjang unuk
jangka waktu yg sama (setiap kali jangka waktu habis dpt diperpanjang).
Dalam
hal ini tampak perbedaan dgn hak cipta dan paten yg tidak dpt diperpanjang
setelah jangka waktu berakhir, karena sudah menjadi milik umum
Dosen pengampu : Drs. Maryanto, M.Si
dosen politeknik api yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar