Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
RSS

Sabtu, 25 April 2015

hak atas kekayaan intelektual


Hukum hak atas kekayaan intelektual (HKI)
A.    Penggertian dan ruang lingkup
Hukum menggatur beberapa kekayaan yg dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum, dalam ekonomi dan bisnis kekayaan merupakan suatu hal penting dan merupakan bagian dari keseluruhan sumber daya yg dimiliki oleh Negara / perusahaan tertentu.
            Ada beberapa jenis yg dapat dijadikan kekayaan atau hak milik yaitu:
1.      Benda bergerak: mobil, perhiasan
2.      Benda tidak bergerak : tanah, rumah
3.      Benda ridak berwujud: paten, merek dan hak cipta
Dengan demikian HKI termasuk dalam bagian hak atau benda tidak bergerak, tapi hak itu ada, dapat berupa hasil suatu seni, ilmu pengetahuan, teknologi, sastra, keterampilan. Misalnya:
a.       Karya sastra para sasrawan
b.      Likisan
c.       Lagu-lagu terkenal karya musisi, seperti bengawan solo nya gesang
d.      Penemuan obat untuk mengobati jenis pernyakit tertentu seperti, tumor, ginjal dll
Dengan demikian kekayaan intelektual ini tidak dapat dipisahkan dengan kualitas sumber daya manusia dan melalui kemampuan intelektual dan kreativitas manusia dapat menghasilkan kekayaan yg disebut kekayaan intelektual. Saat sekarang kekayaan intelektual tersebut dilindungi oleh hukum yg pemilik hak tersebut tidak dirugikan oleh ulah orang-orang yg punya niat untuk menjiplak. Dengan adanya perlindungan hukum tersebut maka pemilik HKI sebagai jenis benda tidak berwujud akan mempunyai status sama dgn pemilik benda berwujud.
Ruang lingkup HKI yg memerlukan perlindungan hukum secara internasional adalah sebagai berikut:
a.       Hak cipta dan segala hak hak yg berkaitan dengan hak cipta
b.      Merek
c.       Indikasi geografis
d.      Rancangan industry
e.       Paten
f.       Desai layout dari lingkaran elektronik terpdu
g.      Rahasia dagang
h.      Praktek praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi
Namum dalam kuliah ini yg dijelaskan hanya tentang hak cipta, paten dan merek, dengan alas an manteri keseluruhan merupakan materi prkulihaan S1.
B.     Hak cipta
Yaitu hak kusus bagi penipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member ijin ikut dalam bidang pengetahuan kesenian, dan kesastraan. Dengan demikian obyek pengetauan hak cipta adalah ciptaan dibidang pengetauan, kesenian , dan kesastraan yg meliputi hal hal sebagi berikut:
1.      Buku
2.      Program computer, pamphlet, susunan karya tulis yg diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya
3.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diwujudkan dengan cara diucapkan
4.      Alat peraga untuk kepentingan ilmu pengetahuan
5.      Ciptaan lagu/music dengan atau tanpa taks, termasuk karawitan dan rekaman suara.
6.      Tari (koreografi, frama, perwayangan, pantomin)
7.      Karya pertunjukan
8.      Karya siaran
9.      Seni rupa dalam segala bentuk antara lain, seni ukir, seni lukis, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan.
10.  Arsitektur
11.  Seni batik
12.  Sinematrografi
13.  Terjemahan, tafsiran,
Masa berlakunya hak cipta
a.       Masa berlakunya seumur hidup dan terus berlangsung selama 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
b.      Pemegang hak cipta adalah badan hukum masa berlakunya adalah 50th setelah diumumkan.
Masa berlaku diatas adalah sbg berikut
-          Buku, pramflet
-          Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yg diucapkan
-          Alat peraga untuk kepentingan pengetahuan
-          Ciptaan lagu, music, karawitan
-          Tari, drama, koreografi
-          Arsitektur
-          Seni batik
-          Seni rupa, seni lukis, seni patung, seni ukir
Masa berlaku 50th yaitu sejak pertama kali diumumkan.
-          Program computer
-          Rekaman suara
-          Karya siaran
-          Karya pertunjukan
Masa berlaku 25th yaitu untuk fotografi dan
Dalam UU hak cipta disebutkan bahwa hak cipta adalah hak kusus atinya: hak kusus yg hanya diberkan kepada pencipta yg meliputi: hak untuk mengumumkan dan hak untuk memperbanyak.
Hak kusus yg diberikan kepada penerbit tersebut sifatnya tidak mutlak karena ada pembatas-pembatas yg diatur dalam UU.
Pengaturan: diatur dalam UU hak cipta pengaturan hak cipta telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga bisa disebutkan UU hak cipta diatur dalam UU no 6 th 1982 jadi UU no 7 th 1987 jadi UU no 12 th 1987
Pendaftaran hak cipta. Berdasarkan pasal 5 dan pasal 38 UU hak cipta dapat dipahami bahwa pendaftaran hak cipta bukan merupakan persyaratan untuk memperoleh hak cipta artinya pencipta yg tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan asalkan ia  benar-benar sebagai pencipta.
Sebaliknya hak cipta yg didaftarkan akan mendapatkan manfaat lebih yakni ia menikmati perlindungan hukum sampai ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya dipengadilan. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor hak cipta dep hukum dan HAM di jkarta.
C.     Paten
Yaitu hak kusus yg diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya asal 1 UU hak paten.
Apa yg dimaksud dengan penemuan,?
Penemuan: kegiatan penemuan masalah dibidang teknologi yg berupa:
a.       Proses
b.      Hasil produksi
c.       Penyempurnaan dan penggembangan proses
d.      Penyempurnaan dan penggembangan hasil produksi
Pengaturan dalam UU no 6 th 1989 jai UU 13 th 1997 dalam UU terebut disebutkan antara lain bahwa suatu penemuan diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati proses pengajuan permintaan paten pada kantor paten departemen hukum dan HAM di jkrta.
D.    Merek
Adalah tanda yg berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yg memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek sebagai tanda pada produksi barang atau jasa yg diperdagangkan, sebagai tanda antara merek yg satu dengan merek yg lain harus berbeda, artinya ridak memounyai unsure-unsur persamaan dengan merek lainnya yg sudah terdaftar.
Apabila ada merek yg memiliki persamaan dengan merek lainnya baik keseluruhan atau sebagian (yg sudah terdaftar) maka merek yg memiliki unsure persamaan dgn merek terdaftar tersebut tidak akan didaftar oleh kantor merek, bahkan merek yg sudah ada tersebut dapat mengajukan keberatan.
Jenis merek:
1.      Merek dagang (trade mark) adalah merek yg digunakan pada barang yg diperdagangkan oleh seseorang/ beberapa orang secara bersama sama.
2.      Merek jasa ( service mark) adalah merek yg digunakan pada jasa yg diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama.
3.      Merek kolektif ( Collective Mark) adalah merek yg digunakan pada barang ataupun jasa dengan karakteristik yg sama yg di perdagangkan oleh beberapa orang/ badan hukum secara bersama sama, untuk membedakan dengan barang atau jasa lainnya.
Pengaturan: UU no 19 th 1992 diubah dengan UU no 14 th 1997. Tanda tanda yg tidak dapat didaftrkan sebagai merek diatur pada pasal 5 UU tersebut yitua;
1.      Tanda yg bertentangan dengan kesusilaan/ ketertiban umum, missal merek yg bertentangan dgn nilai nilai agama/ ponografi.
2.      Tanda yg tidak memiliki daya pembeda
3.      Tanda yg telah menjadi milik umum, missal gambar tengkorak.
Pendaftaran dan jangka waktu perlindungan hak merek
Pendaftaran merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor merek. Bila semua persyaratan telah dipenuhi maka tanggal penerimaan dokumen pendaftaran dikantor merek tersebut lalu ditetapkn sebagai tanggal penerimaan pendaftaran, kemudian kantor merek melakukan proses sesuai dengan UU merek antara lain
1.      Mengumumkan pada masyarakat adanya permintaan pendaftaran untuk mencegah adanya kesamaan dengan merek merek yg sudah terdaftar terlebih dahulu.
2.      Bila telah disetujui oleh kantor merek maka permohonan pendaftaran tersebut disetujuhi dengan memberikan sertifikat merek kepada pemohon dan selanjutnya diumumkan dalam berita resmi merek.
Jadi dengan telah diterimanya sertifikat merek dan telah diumumkan dalam berita resmi merek siapa pemegang hak terhadap merek barunya/jasa maka pemegang tersbut resmi sebagai pemegang atau pemilik merek dan akibatnya ia memperoleh perlindungan hukum.
Berapa lama perlindungan hak tersebut?
Pemegang merek terdaftar mendapat perlindungan hukum selama 10th dan atas permintaan pemegang merek bila jangka waktu habis dapat diperpanjang unuk jangka waktu yg sama (setiap kali jangka waktu habis dpt diperpanjang).
Dalam hal ini tampak perbedaan dgn hak cipta dan paten yg tidak dpt diperpanjang setelah jangka waktu berakhir, karena sudah menjadi milik umum

Dosen pengampu : Drs. Maryanto, M.Si
dosen politeknik api yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar

 
Free Flash TemplatesRiad In FezFree joomla templatesAgence Web MarocMusic Videos OnlineFree Website templateswww.seodesign.usFree Wordpress Themeswww.freethemes4all.comFree Blog TemplatesLast NewsFree CMS TemplatesFree CSS TemplatesSoccer Videos OnlineFree Wordpress ThemesFree CSS Templates Dreamweaver